Diduga Pembahasan LKPJ Bupati Takalar 2025 Mandek, DPRD Dikejar Tenggat Akhir
TAKALAR, BARUGAINFO – Proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Takalar Tahun 2025 di DPRD Takalar Diduga mandek. Hingga Jumat (24/04/2026), pembahasan dokumen penting tersebut dinilai belum berjalan maksimal, sementara batas waktu kian mendekat.
Padahal, Panitia Khusus (Pansus) LKPJ telah dibentuk sejak 17 April 2026. Namun, perkembangan pembahasan dinilai belum menunjukkan progres signifikan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat DPRD hanya memiliki waktu 30 hari sejak LKPJ diserahkan pada 31 Maret 2026, dengan tenggat berakhir pada 30 April.
Sejumlah pihak menilai LKPJ bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah. Melalui pembahasan ini, DPRD diharapkan mampu merumuskan rekomendasi strategis sebagai acuan perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.
Sumber internal DPRD Takalar menegaskan pentingnya pembahasan yang komprehensif. Menurutnya, setiap indikator kinerja perlu dikaji secara mendalam agar rekomendasi yang dihasilkan tidak sekadar normatif, tetapi benar-benar berdampak.
Kritik juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Aktivis Langkoras HAM Sulawesi Selatan, Adi Nusid, menilai waktu yang tersisa sangat terbatas untuk melakukan pembahasan substansial.
“Sekarang sudah tanggal 24, artinya waktu yang tersisa tinggal hitungan hari. Jika dihitung hari kerja, praktis sangat sempit. Sulit menghasilkan kajian yang mendalam dalam waktu sesingkat itu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya sejumlah rekomendasi dari LKPJ Tahun 2024 yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti. Hal tersebut dinilai mencerminkan belum optimalnya hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif.
“Jika rekomendasi sebelumnya saja belum ditindaklanjuti secara maksimal, maka kualitas fungsi pengawasan DPRD patut dipertanyakan,” tegasnya.
Menurutnya, keterlambatan pembahasan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya upaya mempersempit ruang evaluasi.
Secara regulasi, pembahasan LKPJ merupakan kewajiban DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hasil pembahasan akan dituangkan dalam rekomendasi resmi yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, perencanaan, hingga penganggaran daerah.
Meski demikian, Ketua Pansus LKPJ DPRD Takalar, Habibi, membantah anggapan bahwa pembahasan mandek. Ia menjelaskan bahwa proses sudah berjalan, namun sempat diskors untuk pembahasan internal yang bersifat tertutup.
“Pembahasan tidak mandek. Kami sudah mulai, hanya saja sempat diskors karena ada agenda internal DPRD. Insyaallah akan dilanjutkan kembali pada Senin, 27 April,” jelasnya.
Habibi menambahkan, pihaknya telah mengundang delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengikuti pembahasan lanjutan. Ia optimistis Pansus mampu menuntaskan seluruh proses sebelum tenggat waktu.
“Kami tetap optimis bisa menyelesaikan pembahasan dalam waktu yang tersisa. Rekomendasi dan catatan akan tetap kami hasilkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD,” tegasnya. (P1)