Bangunan Permanen di Tepo’ Marbo Memicu Kecelakaan
TALALAR, Barugainfo — Bangunan permanen yang berdiri di tikungan tajam Tepo Kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang ,Takalar dipertanyakan.
Daerah tersebut berdasarkan regulasi yang ada merupakan Ruang Milik Jalan (Rumija) dan akan menjadi ancaman kecelakaan bagi warga pengguna jalan yang melintas, Selasa (04/02).
Jika melihat kondisi bangunan hal ini terlihat adanya bangunan permanen yang sementara proses pembangunan yang ada di lokasi Tepo, berada dititik Koordinat : -5,4796830, 119,4371910 dan posisinya dalam google maps : https://maps.app.goo.gl/hZuNSGXZs7SK1aKU6?g_st=aw
Dari hasil investigasi awak media ini, Izin Bangunan pun di pertanyakan ke absahannya.
Sebelumnya lokasi tersebut ada papan bicara terkait pemberitahuan bahwa ini menuju lokasi wisata pantai Topejawa, milik pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, yang kini di hilangkan oleh oknum yang membangun bangunan permanen.
Hal ini menuai sorotan dari berbagi pihak, salah satu dari ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Takalar, Uddin menegaskan bahwa,” Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, bagian-bagian jalan meliputi tiga ruang, yakni Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan.
“Ini menjadi agenda kami untuk mendalami sekaligus mengkonsolidasikan untuk menindaklanjuti, adanya oknum yang dengan sengaja menguasai asset milik negara yang bisa membahayakan pengguna jalan karena lokasi tersebut merupakan tikungan tajam segitiga yang tengahnya di tutupi oleh bangunan permanen,” tungkasnya.
Dari informasi dan data sementara, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Takalar akan menjadwalkan untuk menyurat ke DPRD Kabupaten Takalar khususnya di komisi III (tiga) untuk meminta kepada Wakil Rakyat agar segera melakukan Rapat dan memanggil oknum serta instansi terkait untuk memberhentikan dan membongkar bangunan tersebut,” tegasnya
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Takalar H.Fadel Achmad Daeng Rewa mengakatan bahwa,” salam waktu dekat kita akan panggil Instansi Terkait, dan terkhusus ini terkait jalan saya akan koordinasikan ke Komisi 3 DPRD Takalar, langkah langkah apa saja yang kita harus ambil, katanya.
“Ini tidak boleh di biarkan karena ini bisa memicu kecelakaan, bagi pengguna jalan, dan ini perlu di ketahui bahwa jalan tersebut milik Negara, otomatis Ruang Milik Jalan tersebut adalah aset Negara, tidak boleh semau maunya kita, tegas Anggota DPRD kabupaten Takalar dua periode dari Fraksi Nasdem Takalar, yang saat ini menjabat sebagai wakil Ketua DPRD kabupaten Takalar.