1500 Honor Database BKN Pemkab Takalar Tidak Mendaftar Tahap 2
TAKALAR, BARUGAINFO — Berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 telah mengatur secara gamblang bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya untuk database BKN yang tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024.
Hingga saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur cara mengatasi honorer nondatabase BKN yang tidak lulus seleksi PPPK 2024.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hanya mengatur secara umum bahwa mulai tahun 2025 hanya dikenal dua jenis kepegawaian di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.
Pemerintah Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, honorer non database BKN akan dirumahkan.
Penjabat Bupati Takalar Dr. Muhammad Hasbi lewat voicenote yang dikirimkan ke redaksi lambusi.com, menyatakan bahwa, “Jumlah Honorer sebanyak 4.800 orang lebih dan Pemkab Takalar sudah membuka pendaftaran ulang sebanyak 2 kali untuk pendataan data base BKN dan semuanya diminta untuk mendaftar ulang, ucap Pj. Bupati Takalar.
“Dan yang mendaftar ulang hanya kurang lebih 3.300 orang dan lebih dari itu kurang lebih 1500 orang tidak mendaftar, dan kemungkinan membuktikan persyaratan oleh panselnas BKN salah satunya SK yang dua tahun terakhir tidak diakui, sehingga pemda mengambil langkah-langkah sesuai dengan regulasi hanya tenaga honor yang kategori pengemudi, cleaning service, tenaga security yang bisa dioutsourcingkan,” urai Dr. Hasbi melalui voicenotenya.
“Itulah jawaban bagi tenaga honor yang tidak terdata di BKN dan selebihnya dianggap sudah tidak bersyarat dan tidak berminat karena tidak mau mendaftar,” tutup Pj. Bupati Takalar.
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 TA 2024 sudah resmi berakhir pada 20 Januari 2025.
Setelah dilakukan perpanjangan beberapa kali untuk memberikan kesempatan sebesarbesarnya kepada non-ASN atau tenaga Honorer.
Perpanjangan pendaftaran khususnya non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tidak hanya itu, sebelum pendaftaran berakhir, Pemerintah melalui Panselnas juga telah menetapkan kriteria pelamar tambahan. (P1)