Takalar Darurat Rokok Ilegal, Warga Minta Polisi Bongkar Jaringan Distribusinya
TAKALAR, BARUGAINFO – Maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Takalar menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Takalar, untuk segera mengambil langkah tegas guna menghentikan peredaran produk tembakau tanpa pita cukai yang dinilai merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Beberapa merek rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi, seperti Smith, Pluz, Nes Humer, dan Humer Brown, disebut telah beredar luas di sejumlah kios dan warung kelontong di berbagai wilayah Kabupaten Takalar.
Salah seorang warga yang akrab disapa Daeng Leo mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, rokok-rokok tersebut diduga disimpan dan didistribusikan dari beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Polombangkeng Timur dan Kecamatan Mangarabombang.
“Kami menerima informasi dari seorang sopir yang mengaku pernah mengantarkan rokok tersebut ke sejumlah kios di Takalar. Informasi ini perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar,” ujar Daeng Leo, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjual produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini semakin menjadi perhatian publik karena peredaran rokok tanpa pita cukai diduga telah berlangsung cukup lama. Masyarakat berharap aparat terkait melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap jaringan distribusi serta pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, Bidang Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar dinilai memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan penindakan pidana terhadap peredaran rokok ilegal. Karena itu, warga mendorong keterlibatan aktif kepolisian bersama instansi terkait, termasuk Bea Cukai.
Daeng Leo meminta Polres Takalar segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Makassar dan instansi terkait lainnya untuk menggelar operasi gabungan secara berkala.
“Operasi terpadu perlu dilakukan secara rutin agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Selain itu, penyelidikan harus dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang berada di balik distribusi rokok tanpa pita cukai tersebut,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai resmi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Takalar sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku yang terlibat. (T)