Warga Takalar Dinonaktifkan BPJS PBI, Ini Solusi dari Dinsos
TAKALAR – Polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) kembali mencuat di Kabupaten Takalar.
Sebanyak 26 ribu warga dilaporkan dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS PBI berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat.
Pantauan media Rabu (18/2/2026), aktivitas pelayanan di Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Takalar di Jalan H Ince Husain Daeng Parani, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Susel tampak ramai.
Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terparkir di depan kantor tersebut sejak pagi hari.
Kantor Dinsos PMD Takalar diketahui berdampingan dengan Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Takalar dan berhadapan langsung dengan RSUD H Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar.
Warga silih berganti datang untuk mengurus pengajuan serta menanyakan status kepesertaan BPJS PBI mereka yang mendadak tidak aktif.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin, membenarkan adanya penonaktifan massal tersebut.
“Di konferensi kemarin sudah disampaikan melalui SK bahwa ada 26 ribu warga Takalar yang dinonaktifkan BPJS PBI-nya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Namun, ia menyebut pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut.
“Silakan masyarakat yang merasa tiba-tiba tidak aktif, boleh mengajukan pengaktifan kembali dengan syarat memiliki surat keterangan tidak mampu dari kepala desa serta diagnosis penyakit,” jelasnya.
Pengajuan tersebut selanjutnya akan dikirimkan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) untuk diverifikasi.
Menurutnya, ada sebelas indikator yang menyebabkan seseorang dinilai sudah mampu dan masuk kategori desil enam ke atas.
Di antaranya memiliki tabungan, transaksi keuangan aktif, hingga kepemilikan kendaraan bermotor.
“Desil ini berfluktuasi. Hari ini bisa di desil empat, bulan depan bisa naik ke desil enam,” katanya.
Ia menegaskan, mekanisme yang berlaku bukan perubahan langsung, melainkan pengusulan pembaharuan data desil.
Proses tersebut harus melalui musyawarah desa sebelum diajukan oleh operator di desa masing-masing.
Operator desa bertugas mengunggah hasil musyawarah ke sistem untuk diteruskan ke Pusdatin.
“Prosesnya tidak instan. Setelah diusulkan, menunggu paling lambat tiga bulan untuk ada keputusan,” jelasnya.
Hasil verifikasi bisa saja membuat desil turun ataupun justru naik kembali.
Karena itu, Dinsos menekankan pentingnya penguatan kapasitas operator desa agar mampu menjelaskan prosedur kepada masyarakat.
Andi Rijal juga menanggapi pertanyaan terkait riwayat kredit atau pinjaman UMKM yang dimiliki warga.
Menurutnya, sistem data antara OJK dan Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) telah terintegrasi secara online.
“Kalau terindikasi ada pengambilan uang di bank, otomatis desilnya bisa naik karena dianggap sudah memiliki usaha dan dinilai mampu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kepemilikan kredit seringkali menjadi salah satu indikator kemampuan ekonomi.
Saat wawancara berlangsung, Andi Rijal sempat menerima telepon dari Sekretaris Daerah Takalar, Muhammad Hasbi.
Ia menyampaikan harus segera menghadiri rapat paripurna DPRD.
Sementara itu, Kepala Desa Minasa Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kaharuddin Daeng Tutu, turut hadir di ruang Kadis Sosial.
Ia datang mengajukan bantuan untuk 11 rumah warganya yang terdampak angin puting beliung.
“Sepengamatan saya, yang ambil kredit 50 juta ke atas biasanya otomatis dinonaktifkan,” ujarnya.
Ia memastikan pemerintah desa akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang BPJS PBI-nya tidak aktif.
Menurutnya, desa akan membantu proses pengusulan kembali melalui operator desa.
“Kami akan mendata warga yang benar-benar kurang mampu dan tidak aktif BPJS PBI-nya untuk diaktivasi kembali,” katanya.
Kaharuddin juga menyebut dua hari sebelumnya ia telah mengusulkan bantuan bagi korban bencana angin puting beliung.
“Alhamdulillah hari ini sudah terealisasi,” singkatnya.
Di pelataran kantor Dinsos PMD Takalar, tampak tumpukan bantuan yang disiapkan untuk 11 rumah korban angin puting beliung di Minasa Baji.
Petugas terlihat mengangkut bantuan tersebut untuk segera disalurkan ke wilayah Kepulauan Tanakeke.
Polemik PBI ini pun menjadi perhatian masyarakat luas, terutama terkait isu integrasi data kependudukan, BPJS, dan riwayat perbankan.
Sejumlah warga mempertanyakan apakah riwayat pinjaman otomatis menggugurkan kepesertaan PBI.
Dinsos menegaskan bahwa seluruh keputusan tetap berada di tangan Pusdatin berdasarkan hasil verifikasi dan indikator yang berlaku.
Masyarakat diimbau aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa dan mengikuti mekanisme musyawarah desa jika ingin mengajukan pembaharuan data.
Dengan mekanisme tersebut, diharapkan warga yang benar-benar tidak mampu tetap mendapatkan jaminan kesehatan dari negara. (P1)